Siasat ‘Kerah Putih’ di Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim


Jakarta,Hukumkini — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini tengah terpojok di meja hijau. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar siasat yang menyeret pendiri Gojek tersebut. Jaksa menyebut Nadiem menggunakan strategi white collar crime alias kejahatan kerah putih—sebuah istilah untuk tindak pidana yang memanfaatkan kecerdasan, jabatan, dan status sosial tinggi.


Dalam replik (jawaban atas pembelaan terdakwa), jaksa meyakini adanya manipulasi laporan keuangan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—induk perusahaan Gojek. Modusnya berupa kecurangan korporasi (fraud) untuk mengelabui pajak dan menyamarkan asal-usul uang. Angka yang dimanipulasi pun fantastis. Jaksa membeberkan bahwa dana investasi yang masuk dari Google Asia Pacific sejatinya mencapai Rp11 triliun. Namun, anehnya, nilai yang didaftarkan ke notaris hanya tertulis Rp72 miliar.


Lalu, apa hubungannya dengan posisi Nadiem sebagai menteri? Di sinilah benang merahnya terungkap. Jaksa mencium adanya kongkalikong antara dana investasi Google tersebut dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.


Sejak awal menjabat, Nadiem dilaporkan sangat agresif mengunci kebijakan agar proyek digitalisasi pendidikan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS. Ia bahkan mengeluarkan perintah tegas “Go ahead with Chromebook” kepada bawahannya, menginstruksikan bahwa pilihan perangkat tersebut sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.


Siasat ini diduga membuahkan keuntungan pribadi yang luar biasa besar bagi Nadiem. Dari keputusannya memilih Chrome OS, ia diduga menerima Rp809 miliar yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Tidak hanya itu, jaksa juga menemukan lonjakan harta kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun yang tidak wajar dan tidak bisa dibuktikan keabsahannya, termasuk adanya penempatan dana di Bank of Singapore.

Kontras dengan kekayaan sang mantan menteri yang melonjak drastis, laporan keuangan PT AKAB sendiri justru tercatat merugi.


Saat dicecar di persidangan, Nadiem dilaporkan gelagapan. Ia tidak mampu menjelaskan berapa jumlah kepemilikan saham awalnya, tidak bisa mempertanggungjawabkan perubahan nilai saham pasca-pemecahan (stock split), bahkan tidak tahu pasti berapa jumlah gaji yang ia terima sebagai menteri.
Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan yang sangat berat untuk Nadiem Makarim, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Di samping itu, ia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, Nadiem terancam hukuman tambahan 9 tahun kurungan.