JAKARTA, Hukumkini – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan vonis berat kepada empat oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berencana tersebut pada Rabu (10/6/2026). Tidak hanya hukuman kurungan penjara, dua di antaranya juga harus menerima nasib apes: didepak secara tidak hormat dari kedinasan militer.
Majelis hakim menyatakan bahwa keempat prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Tindakan nekat ini dinilai telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi bagi masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Mendapat hukuman paling berat dengan pidana 3 tahun penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Divonis 2,5 tahun penjara dan sama-sama dikenakan sanksi pemecatan dari TNI.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Dijatuhi hukuman 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Menerima vonis paling ringan, yaitu 1,5 tahun penjara dan tetap mempertahankan status militer miliknya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini terbilang lebih berani dan dinamis jika dibandingkan dengan tuntutan Oditur Militer (jaksa dalam peradilan militer) pada sidang pekan lalu, Rabu (3/6). Sebelumnya, oditur hanya menuntut keempatnya dengan hukuman rata 2,5 tahun penjara tanpa adanya tuntutan pemecatan dari kedinasan.
Namun, melihat dampak luka berat yang dialami oleh korban serta pelanggaran serius terhadap Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, majelis hakim menilai tindakan tegas berupa pemecatan layak diberikan kepada Serda Edi dan Lettu Budhi demi menjaga marwah institusi TNI. Seluruh masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa nantinya akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.