Palu Palsu di Cikini: Menakar Akrobat Hakim dalamVonis Nadiem Makarim

JAKARTA — Ruang sidang semestinya menjadi altar suci pencarian keadilan, bukan
panggung sirkus tempat fakta hukum ditekuk dan dimanipulasi sesuka hati. Langkah mantan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang resmi
melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) bukan
sekadar riak kecil perlawanan seorang terpidana. Ini adalah tamparan keras bagi wajah
peradilan kita yang kian buram dan kehilangan jangkar moralnya.

Manipulasi Fakta dan “Kesaksian Siluman”

Laporan yang dilayangkan lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, membawa substansi yang teramat serius, bahkan mengerikan bagi masa depan hukum: dugaan manipulasi fakta persidangan yang berujung pada vonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem tidak mempermasalahkan perbedaan tafsir hukum hakim, sebab itu adalah hak prerogatif absolut. Namun, tindakan majelis hakim ditengarai melompati batas etika dan bertindak ugal-ugalan dalam menyusun draf hukum :

  • Memasukkan “Fakta Siluman”: Mencantumkan keterangan yang tak pernah terungkap di persidangan ke dalam berkas putusan setebal 1.146 halaman.
  • Melindas Saksi Kunci : Melenyapkan kesaksian penting yang justru benderang di bawah sumpah dan menguntungkan posisi terdakwa

Ketimpangan Nyata: Jaksa Dimanja, Pembelaan Dipasung

Ketimpangan perlakuan dalam ruang sidang juga telanjang terlihat. Bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi panggung megah untuk menghadirkan lebih dari 50 saksi, sementara hak pembelaan terdakwa dipasung dan dihentikan paksa hanya setelah 5 saksi? Ini bukan lagi pengadilan yang mencari kebenaran materiil, melainkan sebuah eksekusi yang tampaknya sudah dipaksakan sejak dalam pikiran.


Lebih memalukan lagi, laporan ke KY tersebut juga mencatat adanya hakim yang tertidur saat menyidangkan perkara yang mempertaruhkan nasib manusia dan kerugian negara yang diklaim mencapai Rp1,5 triliun ini. Sungguh sebuah ironi yang paripurna: keadilan tertidur di saat nasib hukum sedang dipertaruhkan.

Bola Panas di Meja Komisi Yudisial

Komisi Yudisial kini memegang bola panas. Lembaga pengawas ini tidak boleh sekadar “mempelajari” laporan ini dengan birokrasi yang lamban dan formalitas yang menjemukan.

Rekaman persidangan yang dibuka untuk umum harus dibuka lebar-lebar dan dicocokkan dengan lembar demi lembar putusan yang diketok oleh para terlapor. Jika dugaan manipulasi ini terbukti, maka esensi dari vonis tersebut gugur demi moralitas hukum itu sendiri.

Hakim bukanlah tuhan mini yang kebal dari dosa moral dan etika. Membiarkan akrobat manipulasi fakta
persidangan melenggang tanpa sanksi sama saja dengan melegalisasi kesewenang-wenangan berbaju toga. Hukum di negeri ini sudah terlalu sering menusuk ke bawah dan tumpul ke atas. Namun, jika ia mulai memutarbalikkan kenyataan di bawah sumpah suci, maka yang tersisa hanyalah palu palsu yang siap menghancurkan siapa saja demi memuaskan syahwat penghukuman. KY harus berani menguliti kasus ini hingga ke akarnya, demi memastikan ruang sidang tak berubah menjadi jagal keadilan yang mengerikan.