Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Ada sebuah pola yang terlalu benderang untuk diabaikan dalam panggung hukum republik ini: jeruji besi sering kali menjelma menjadi pemicu mendadak bagi rapuhnya kesehatan para pesohor politik. Kali ini, giliran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas—atau yang akrab disapa Gus Yaqut—yang mendadak harus bertukar alamat dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bangsal perawatan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejak 24 Juni 2026, KPK resmi membantarkan penahanan sang mantan menteri. Alasannya klise, namun tertulis medis: gangguan saluran pencernaan. Publik tentu tidak sedang meragukan diagnosis dokter, namun sulit untuk membersihkan benak dari sinisme yang telanjur mengakar. Mengapa urusan perut baru menjadi urusan darurat justru ketika status ‘tersangka dugaan korupsi kuota haji’ disematkan?
Hukum kita memang humanis dan harus tetap begitu. Hak atas kesehatan adalah hak mendasar, sekalipun bagi mereka yang dituduh menggerogoti hak-hak calon jemaah haji yang mengantre puluhan tahun. Langkah KPK mengirim tim Pengawal Tahanan (Waltah) untuk melakukan pengamanan melekat di rumah sakit adalah prosedur standar yang wajib dijalankan. Namun, “pengamanan melekat” ini jangan sampai menjadi sekadar kosmetik untuk menutup mata publik dari lambatnya penuntasan perkara.

Juru Bicara KPK boleh saja menyatakan harapan agar tindakan medis segera tuntas dan sang mantan menteri lekas pulih. Namun, publik jauh lebih berharap agar “penyakit musiman” khas koruptor ini tidak menjadi babak baru dari drama penguluran waktu. Institusi antirasuah tidak boleh lembek atau terkesan memberikan perlakuan istimewa berkedok kemanusiaan.
Menjaga kuota haji dari praktik lacur korupsi adalah amanah besar. Ketika keadilan itu coba digerogoti, maka hukum harus tegak, tak peduli seberapa mulas perut sang tersangka. Publik menunggu ketegasan KPK: pastikan setelah urusan pencernaan ini selesai, Gus Yaqut langsung dihadapkan kembali pada meja hijau tanpa ada alasan medis susulan yang mendadak muncul dari balik selimut rumah sakit. Keadilan tidak boleh ikut dibantarkan.