Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

JAKARTA, HUKUMKINI– Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juni 2026, menelanjangi babak baru dari skandal megaproyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). PT Acset Indonusa Tbk, sang raksasa konstruksi, akhirnya resmi menyandang status sebagai korporasi terpidana. Majelis hakim mengetok palu, menyatakan mereka bersalah, dan menghukumnya membayar denda sebesar Rp 350 juta serta uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar.
Namun, mari kita bedah dengan akal sehat: apakah vonis ini benar-benar sebuah hukuman, atau sekadar formalitas pengembalian “sisa jarahan”?
Dalam konstruksi hukum yang dipaparkan, nominal Rp 179,9 miliar itu disebut-sebut telah dikembalikan oleh pihak perusahaan selama proses penyidikan. Maka, denda riil yang dijatuhkan sebagai bentuk efek jera—hukuman atas tindakan memanipulasi spesifikasi material, mengubah beton menjadi baja demi mengejar keuntungan berlipat dengan mengorbankan keselamatan jutaan nyawa pengendara—hanyalah sebesar Rp 350 juta.
Angka Rp 350 juta bagi korporasi skala Tbk yang menggarap proyek bernilai triliunan rupiah adalah sebuah lelucon yang tidak lucu. Nilai itu tidak lebih dari remah-remah anggaran operasional, bahkan mungkin sekadar biaya servis rutin jajaran mobil mewah para direksinya. Sungguh ironis. Ketika sebuah korporasi dengan sengaja mendesain permufakatan jahat, merancang efisiensi palsu yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar, hukum kita masih saja gagap dan bersikap kelewat santun.
Di sinilah letak boroknya penegakan hukum pidana korporasi kita. Hakim memang mengancam akan membekukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha jika denda tak dibayar. Namun, ancaman itu ompong karena uang pengganti sudah dicicil duluan. PT Acset lolos dari hukuman mati korporasi—yakni pembubaran atau pencabutan izin permanen—yang seharusnya layak dijatuhkan pada perusahaan penyedot uang rakyat.
Praktik culas dalam proyek Tol MBZ bukan sekadar kelalaian administrasi; ini adalah kejahatan struktural yang terencana. Mengubah komponen struktur jembatan dan jalan layang demi margin laba adalah perjudian nyawa publik yang brutal. Hukum yang tajam seharusnya tidak hanya menuntut pengembalian nominal angka yang dicuri, melainkan memotong urat nadi bisnis korporasi tersebut agar menjadi pelajaran mati bagi korporasi pemburu rente lainnya.
Vonis ini membuktikan bahwa di negeri ini, menjadi perampok berbaju legalitas korporasi masih jauh lebih menguntungkan dan aman ketimbang menjadi pencuri ayam. Jika korporasi hanya dituntut mengembalikan apa yang mereka ambil ditambah denda seharga mobil LCGC, maka korupsi tidak akan pernah berhenti. Ia hanya akan dihitung sebagai “biaya risiko bisnis” yang bisa dimitigasi. Malapetaka hukum ini harus dihentikan pada tingkat banding atau kasasi, sebelum publik benar-benar kehilangan kepercayaan pada keadilan di atas jalan tol.