Resmi Diketok DPR! Ini Aturan Baru Usia Pensiun Anggota Polri yang Lebih Panjang
Jakarta, Hukumkini — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengetuk palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar hari ini, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin paling krusial dan menarik perhatian publik dalam undang-undang baru ini adalah adanya perpanjangan masa usia pensiun bagi para anggota korps baju cokelat tersebut. Aturan baru ini membagi batas usia pensiun berdasarkan tingkatan pangkat keanggotaan sebagai berikut:
Tamtama dan Bintara: Masa bakti diperpanjang hingga usia 59 tahun.
Perwira Tinggi (Pati): Batas usia pensiun bergeser menjadi 60 tahun.
Keperluan Khusus & Kapolri: Khusus bagi posisi perwira tinggi bintang empat (seperti Kapolri), masa pensiun bisa diperpanjang hingga maksimal 61 tahun. Masa jabatan ini dapat disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan langsung lewat Keputusan Presiden (Keppres). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya mengklaim telah mengedepankan asas keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Demi menyerap aspirasi publik, DPR tercatat menggelar 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mengundang 16 pakar hukum, akademisi dari universitas di 12 provinsi, hingga puluhan perwakilan kelompok mahasiswa dan masyarakat. Selain urusan batas umur pensiun, UU Kepolisian yang baru ini juga membawa angin segar bagi agenda reformasi internal Polri. Ke depan, kurikulum pendidikan bagi calon anggota kepolisian akan diinternalisasi secara ketat dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih humanis, demokratis, serta menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini juga memperkuat kedudukan serta fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal independen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna sempat melempar pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir sebelum mengetok palu sidang. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya secara bulat, revisi UU Polri ini pun resmi sah menjadi lembaran hukum baru yang siap diimplementasikan.