Ramai Pemblokiran Rekening Sepihak, Bagaimana Hukumnya bagi Bank dan Nasabah?

JAKARTA, HUKUMKINI – Isu pemblokiran rekening bank sepihak kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya mencuat setelah rekening milik koordinator aksi masyarakat di daerah dibekukan saat menyampaikan pendapat. Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya aturan hukum perbankan mengatur pembekuan aset nasabah?

Secara hukum, bank seperti Bank Mandiri wajib menjaga rahasia dan dana nasabah. Namun, ada pengecualian jika ada perintah tertulis dari aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, atau PPATK). Pemblokiran ini biasanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, atau penipuan.

Aparat wajib menunjukkan surat perintah atau penetapan resmi dari pengadilan kepada pihak bank. Jika tidak ada dasar perkara yang jelas atau surat resmi, tindakan memblokir rekening bisa dianggap melanggar hak perlindungan konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan nasional. Bagi nasabah yang merasa dirugikan secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah, mereka berhak mengajukan keberatan resmi ke pihak bank, mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga menempuh jalur hukum.

Ikuti terus @hukumkini untuk informasi dan edukasi hukum paling update setiap hari!