Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Hukumkini– Penetapan status hukum hingga penggunaan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat tinggi penegak hukum bukanlah sekadar seremoni peradilan biasa. Ini adalah tamparan keras bagi nurani publik. Ketika sosok penegak hukum senior—seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah—diinformasikan harus mengenakan rompi tahanan, panggung keadilan negeri ini kembali mempertontonkan drama ironi yang teramat pekat.
Bagaimana mungkin instansi yang bertugas membongkar skandal kejahatan korporasi dan megaskorupsi justru terseret dalam kubangan tindak pidana korupsi itu sendiri? Ini bukan lagi sekadar persoalan oknum, melainkan sinyal keretakan sistemik yang menggerogoti pilar penegakan hukum. Ketika benteng pertahanan terakhir dipenetrasi oleh kompromi materi dan penyalahgunaan wewenang, kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh hingga ke titik nadir.
“Pemakaian rompi tahanan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun di negeri ini, sekalipun mereka berada di pimpinan puncak lembaga penegak hukum,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut memang terdengar gagah di permukaan. Namun, di balik retorika penindakan antar-lembaga, publik tidak boleh menutup mata terhadap bahaya komodifikasi hukum. Fenomena ketika penegak hukum diduga berburu di padang perburuan yang sama dengan para pelaku kejahatan telah mengubah prinsip keadilan menjadi barang dagangan. Hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen pengayom, melainkan perisai bagi kelompok berkepentingan.
Langkah KPK menjerat figur penting ini patut dikawal secara kritis agar tidak berhenti sebagai komoditas panggung politik belaka. Pembuktian harus dilakukan secara transparan untuk menyingkap jejaring patronase yang melindungi tindakan tersebut. Pengenaan rompi tahanan harus menjadi momentum pembersihan total dari hulu ke hilir, bukan sekadar gertakan geopolitik antar-instansi demi meredam gejolak publik sesaat.
“Penegakan hukum tidak boleh disandera oleh rivalitas atau tawar-menawar antar-lembaga, melainkan harus murni berpijak pada pembuktian materiil dan keadilan,” tegas seorang pengamat hukum pidana.
Kini, ujian sesungguhnya berada di meja peradilan. Publik menuntut pembuktian tanpa intervensi politik maupun manuver balik di belakang layar. Jangan biarkan rompi tahanan itu hanya menjadi kosmetik penindakan yang perlahan luntur saat perhatian masyarakat beralih. Jika hukum gagal menyentuh simpul kekuasaan tertinggi yang melanggar aturan, maka janji bersih-bersih negeri ini tak lebih dari sekadar dongeng penenang jiwa.