Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Semboyan pemberantasan narkotika kembali luluh pasak dihantam kenyataan pahit di tubuh institusi kepolisian. Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh oleh Bareskrim Polri bukan sekadar kasus oknum biasa. Ini adalah tamparan keras yang menelanjangi betapa keroposnya benteng penegakan hukum kita. Ketika aparat yang digaji uang rakyat untuk memburu bandar justru menjelma menjadi bagian dari jaringan haram tersebut, publik berhak bertanya: kepada siapa lagi hukum bisa dititipkan?
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini mengungkap borok mendasar dalam penegakan hukum narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana serius. “Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” tegas Eko. Ia menambahkan bahwa para tersangka terlibat “terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba.”
Praktik “seragam di atas bisnis” ini mengonfirmasi kecurigaan masyarakat selama ini. Modus penyalahgunaan wewenang—mulai dari pemotongan barang bukti, pengkondisian perkara, hingga peran ganda sebagai regulator sekaligus pemain—adalah kejahatan luar biasa. Penangkapan serombongan anggota dalam satu unit kerja mengindikasikan bahwa tindakan ini bukan lagi pelanggaran individu yang berdiri sendiri, melainkan dugaan pembusukan terstruktur di tingkat operasional.
Langkah Bareskrim menindak jajarannya sendiri patut dicatat, namun apresiasi tak boleh berhenti pada seremoni penangkapan semata. Kasus AKP Pardiman harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara tuntas rantai komando dan jaringan penyokong di belakangnya. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan ‘orang dalam’. Penjeratan pasal pidana maksimal—bukan sekadar sanksi etik atau mutasi formalitas—harus dijatuhkan. Sebab, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan publik.