Pesan Menohok dari Nagari Tambang: Gelar Adat Bukan Perisai Kebal Hukum

Hukumkini – Gelar sako adat dalam tradisi Minangkabau bukanlah hiasan nama, apalagi jimat kebal cela. Ia adalah amanah moral, sosial, dan hukum yang terikat erat pada marwah kaum. Karena itulah, keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang Nomor 03/KAN-TB/VI/2026—yang secara resmi mengembalikan Gelar Sako Datuak Putiah dari Vivri Andri kepada kaumnya—bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah keputusan hukum adat yang tajam, sekaligus hukuman moral yang menusuk langsung ke jantung kepemimpinan.


Sikap tegas anak kemenakan yang memutuskan untuk “menggantungkan” gelar Datuak Putiah merupakan bentuk perlawanan sah atas kepemimpinan yang tidak amanah. Dalam struktur adat, panghulu ditinggikan seranting dan didahulukan langkahnya semata-mata karena dipercaya mampu menjadi pengayom. Ketika Vivri Andri dinilai gagal menjalankan amanah tersebut, legitimasi kepemimpinannya sejatinya telah runtuh dari dalam. Anak kemenakan tidak sedang merusak adat, melainkan sedang menyelamatkan marwah tradisi dari kehancuran akibat ulah oknum penyandangnya.
Langkah KAN Tambang yang memformulasikan kekecewaan kaum menjadi Surat Keputusan No. 03/KAN-TB/VI/2026 menegaskan satu hal penting: hukum adat memiliki mekanisme kedaulatan yang nyata dan berwibawa. Gelar sako adalah hak komunal kaum, bukan komoditas atau properti pribadi yang bisa dipertahankan seenaknya oleh individu yang merasa di atas angin. Vivri Andri harus menerima kenyataan pahit bahwa gelar kehormatan tidak akan pernah bisa melindungi siapa pun yang berkhianat pada amanah rakyatnya sendiri.


Keputusan KAN Tambang ini memberikan pelajaran berharga yang melampaui batas nagari. Di tengah maraknya penyalahgunaan wewenang dan pengabaian etika kepemimpinan di berbagai lini kehidupan berbangsa, perlawanan anak kemenakan Nagari Tambang adalah cermin kejujuran. Mereka membuktikan bahwa kehormatan adat tidak boleh dikorbankan demi memberi panggung bagi sosok yang tidak amanah.


Keputusan Nomor 03/KAN-TB/VI/2026 ini harus menjadi alarm keras bagi para pemangku gelar adat lainnya: jabatan tradisi ada untuk mengabdi, bukan untuk menguasai. Siapa pun yang menepuk dada dengan gelar kehormatan namun lupa pada kewajiban, pada akhirnya akan digulung oleh hukum adatnya sendiri.