Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Hukumkini – Seorang pengacara kondang berlapis kemewahan baru saja mempertontonkan kemiskinan etika di ruang publik. Jumat, 17 Juli lalu, di pelataran Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea—yang tengah mendampingi kliennya, tersangka korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah—melemparkan umpatan tak pantas kepada seorang jurnalis yang sedang bertugas. Kalimat congkak “lu punya otak enggak?” meluncur tanpa saringan dari mulutnya. Sebuah ironi memalukan dari sosok yang selama ini gemar mendaku diri sebagai pembela keadilan dan pakar hukum papan atas.
Umpatan verbal tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan cerminan nyata dari arogansi status yang sangat berbahaya. Hotman tampaknya lupa, atau sengaja menihilkan fakta, bahwa jurnalis bekerja bukan untuk melayani ego narasumber, melainkan sebagai perpanjangan mata dan telinga publik. Di tengah pusaran skandal korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum, pengawasan publik melalui pers menjadi instrumen yang sangat vital.
Pertanyaan kritis, tajam, dan konfirmatif dari pewarta di lapangan adalah pisau bedah konstitusional untuk membongkar kebenaran demi menghasilkan berita yang cover both sides. Menjawab pertanyaan jurnalis dengan serangan personal berbalut pelecehan justru memunculkan kecurigaan di benak publik: apakah ada kepanikan luar biasa yang berusaha ditutupi di balik gertakan kasar tersebut?
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tak tinggal diam dan melayangkan kecaman keras yang sudah sepatutnya. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, memberikan teguran tajam bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja dengan pedoman suci bernama Kode Etik Jurnalistik. Menguji informasi, menjaga independensi, dan memastikan akurasi tanpa iktikad buruk adalah roh dari profesi ini. Melecehkan marwah jurnalis di lapangan sama halnya dengan mencederai nilai profesionalisme yang justru seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang praktisi hukum.
Hukum di negeri ini tidak hanya sebatas deretan pasal dan euforia kemenangan di ruang sidang, tetapi juga memuat etika bernegara. Jika sang pengacara merasa keberatan dengan pemberitaan atau metode kerja pewarta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalan tol yang beradab: gunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Mengapa seorang sarjana hukum senior yang kerap memamerkan tarif miliaran rupiah justru memilih jalur intimidasi verbal jalanan?
Peristiwa ini harus menjadi tamparan keras. Kemewahan materi, popularitas, dan deretan mobil <i>sport</i> tidak akan pernah bisa membeli etika. Pada akhirnya, sekeras apa pun Hotman berteriak mempertanyakan “otak” orang lain, publiklah juri sesungguhnya yang akan menilai: kepunyaan siapa sebenarnya akal sehat yang telah hilang di pelataran Kejaksaan Agung hari itu.