Menagih Integritas di Balik Jatah Ibadah: Kala Nama Pejabat Menyeruak di Pusaran Kuota Haji

HUKUMKINI.COM — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyingkap tabir suram dalam tata kelola ibadah di Tanah Air. Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar floating nama-nama pemohon serta alokasi kuota haji tambahan. Salah satu nama yang mengemuka dalam persidangan adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

Penyebutan nama tersebut bermula saat jaksa mengonfirmasi dokumen rekapitulasi data pendaftar haji kategori khusus kepada saksi Abdul Muhyi. Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan bahwa dokumen tersebut memuat daftar usulan penyerapan kuota tambahan yang mengatasnamakan sejumlah pihak. Meski Ace Hasan telah menyampaikan bantahan tegas dan menyatakan tuduhan pencatutan nama untuk jatah pribadi tersebut tidak berdasar, fakta persidangan ini menegaskan sinyalemen lama perihal rapuhnya benteng pengawasan alokasi kuota khusus.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal pengalihan kuota haji ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar serta menguntungkan ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara melawan hukum. Dari perspektif hukum pidana, terbukanya daftar floating di persidangan adalah alarm keras bagi penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan berani menelusuri rantai pengaruh politik dan birokrasi di baliknya.

Ketika antrean jemaah reguler harus mengular puluhan tahun menanti panggilan suci, manipulasi kuota ibadah demi kepentingan segelintir elite bukan lagi sekadar perkara administratif, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan nurani publik.

“Korupsi pada hakikatnya selalu merusak, namun ketika jatah ibadah dan air mata antrean jemaah dikomodifikasi menjadi transaksi kekuasaan, hukum dituntut bertindak tanpa kompromi untuk memulihkan martabat keadilan.”

Sidang Tipikor ini hendaknya menjadi momentum pembuktian independensi aparat penegak hukum. Pengadilan wajib menguji setiap bantahan dan alibi secara objektif guna memastikan bahwa tidak ada ruang imunitas bagi siapa pun yang terbukti bermain di balik layar pembagian kuota haji.