Ketika Jeruji Besi Tak Lagi Mendidik Nurani: Tiga Kali Terjerat Korupsi, Fahd Arafiq Menanti Sanksi Lebih Berat

Penjara pada hakikatnya dihadirkan bukan semata sebagai sarana penghakiman, melainkan ruang pembinaan martabat manusia agar kembali mengenali batas integritas. Namun, apa yang terjadi ketika dinginnya dinding sel berkali-kali gagal menyentuh nurani terdalam? Pertanyaan getir inilah yang kini membayangi langkah politikus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.

​Langkah hukum ini menjadi babak ketiga dalam catatan kelam sang politikus. Lebih dari satu dekade silam, tepatnya pada 2012, ia harus mendekam di balik jeruji akibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Belum cukup pelajaran dipetik, pada 2017 ia kembali terjerat dalam praktik suap proyek pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama—sebuah ironi moral yang melukai nurani keagamaan masyarakat. Kini, lewat operasi tangkap tangan dalam dugaan rasuah pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Fahd kembali bersinggungan dengan borgol dan rompi tahanan yang sama.

​Bagi nurani kemanusiaan, berbuat salah satu kali mungkin adalah kekhilafan; mengulanginya dua kali adalah keteledoran yang berbahaya; namun terjerembap untuk ketiga kalinya merupakan tanda pudarnya rasa takut pada hukum dan tumpulnya rasa malu kepada publik. Korupsi yang berulang bukan lagi sekadar dorongan keserakahan materi, melainkan pilihan sadar yang meremehkan penderitaan rakyat demi syahwat kekuasaan. Mengabaikan kesempatan kedua yang pernah diberikan negara adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap diri sendiri dan keluarga.

​Dalam kacamata hukum pidana, status perbuatan berulang ini menempatkan dirinya sebagai seorang residivis. Lembaga antirasuah pun telah memberi sinyal kuat bahwa tuntutan hukum kali ini tidak akan seringan masa lalu. Sebagaimana ditekankan oleh perwakilan KPK, “Secara konsep hukum, orang residivis tentu hukumannya harus lebih berat dibanding orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.”

​Pemberatan sanksi di meja hijau kelak hanyalah konsekuensi administratif undang-undang. Namun hukuman yang sesungguhnya paling menusuk sanubari adalah sirnanya kepercayaan sosial dan runtuhnya harga diri di hadapan sejarah. Babak baru ini semestinya menjadi pengingat yang menyadarkan: bahwa tak ada takhta, relasi politik, maupun tumpukan kekayaan yang mampu menebus martabat manusia yang telah berkali-kali digadaikan.