Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

PANGKALPINANG, HUKUMKINI – Perkara dugaan malapraktik yang menyeret dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih memasuki fase penting. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut dr Ratna Setia Asih dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terkait kasus meninggalnya pasien anak berusia 10 tahun, Aldo Ramdani.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Anjasra Karya di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi.
“Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tuturnya.
JPU juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Selain karena perkara tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang anak, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, karena terdakwa beranggapan sudah sesuai prosedur. Menimbulkan penderitaan yang mendalam, dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak adanya perdamaian, antara terdakwa dan keluarga korban,” jelasnya.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Berawal dari Kematian Seorang Bocah
Kasus yang kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung itu bermula dari meninggalnya Aldo Ramdani (10), bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Aldo mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Kejadian tersebut kemudian memicu sorotan luas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima putranya, ayah korban, Yanto, melaporkan kasus tersebut ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024.
Laporan itu menjadi awal penyelidikan panjang yang akhirnya berujung pada penetapan dr Ratna sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sejak saat itu, kasus tersebut terus bergulir hingga memasuki meja persidangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dr Ratna beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai standar profesi dan kompetensi yang dimiliki.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalpinang pada Kamis 24 Juli 2025, ia mengaku mengalami tekanan psikologis sejak namanya disebut dalam laporan keluarga pasien.
“Jadi, sebetulnya pada saat pelaporan pertama itu kan yang dimunculkan nama saya oleh pihak keluarga pasien. Ya, saya stres dan memang pada saat itu keluarga belum tahu sehingga keluarga tidak masalah karena ini masalah pribadi,” ungkap Ratna.
“Alhamdulillah saya menyibukkan diri dalam pekerjaan saya, sehingga sedikit membantu stres itu. Pada saat penetapan tersangka, nah itu keluarga tahu sehingga akhirnya kita tidak bisa berdiam diri dan akhirnya saya memilih kuasa hukum,” tambahnya.
Menurut dr Ratna, tim medis telah memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis jantung.
“Saya sebagai dokter anak dan tim dokter Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang. Itu sudah melakukan tata laksana pengobatan memang sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing mulai dari dokter umum, perawat. Saya dokter anak dan dokter spesialis jantung itu sudah melakukan semuanya dan sesuai dengan sarana dan prasaran yang ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim medis telah berupaya memberikan penanganan terbaik, namun hasil akhirnya berada di luar kendali manusia.
“Takdir berkata lain ya, kami bukan Tuhan dan kami ini dokter bukan Tuhan kami hanya perantara yang melakukan semuanya yang terbaik kepada pasien. Tetapi, hidup dan mati itu hanya di tangan Tuhan sehingga itu diluar kuasa kami sehingga menyebabkan pasien ini meninggal dunia,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktavandani, memastikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kalau tentang tuntutan, itu hal yang biasa. Bisa maksimal, bisa seperti ini atau seperti itu. Namun semua itu nantinya bergantung pada terbukti atau tidaknya perbuatan tersebut, dan tentu menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Hangga.
Pihaknya berpendapat bahwa kematian pasien bukan disebabkan oleh kelalaian medis, melainkan komplikasi penyakit yang dialami korban.
“Menurut JPU kematian tersebut terjadi akibat kelalaian, sehingga dituntut empat tahun. Sementara kami tetap berpendapat bahwa kematian ini lebih disebabkan oleh disfungsi organ karena komplikasi penyakit yang diderita pasien,” jelasnya.
“Kami sudah bekerja dengan baik, sesuai profesi. Terjadinya kematian, bukan sesuatu yang berada dalam kendali kami. Kami hanya ingin bekerja, sesuai prosedur dan teknis yang berlaku,” tambahnya.
Perjalanan hukum dr Ratna juga mendapat perhatian dari kalangan profesi medis. Sejumlah dokter di Bangka Belitung menyatakan dukungan moral kepada sejawat mereka tersebut.
Ketua IDI Bangka Belitung, dr Arinal Pahlewi, Sp.D.V, menegaskan bahwa organisasi profesi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun berharap seluruh tahapan berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Dokter Ratna ini merupakan anggota kami di IDI Wilayah Bangka Belitung. Selain itu beliau juga seorang ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Semua unsur ini, Insya Allah, memberikan kontribusi sesuai porsinya masing-masing sebagai bentuk simpati kepada sejawat kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam penanganan perkara.
“Kita semua adalah warga yang taat hukum. Proses hukum yang berjalan saat ini harus kita hormati dan kita ikuti, sehingga pelaksanaannya dapat menemukan kebenaran yang sesungguhnya,” katanya.