Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

JAKARTA, HUKUMKINI — Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, muncul klaim bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan segelintir orang, melainkan puluhan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yakni Elza Syarief. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh langsung dari kliennya yang kini telah berstatus tersangka.
Elza mengatakan jumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara itu bisa mencapai lebih dari 30 orang. Data mengenai nama-nama tersebut, kata dia, tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
“(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Elza, informasi yang dimiliki Sony tidak hanya berupa daftar nama. Ia menyebut terdapat percakapan atau komunikasi yang dapat mendukung keterangan kliennya selama proses penyidikan.
“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” katanya.
Meski menyebut terdapat sejumlah tokoh besar yang namanya diklaim berkaitan dengan perkara tersebut, Elza enggan mengungkap identitas mereka kepada publik. Ia berharap seluruh pihak yang disebut dalam keterangan Sony nantinya diperiksa oleh penyidik agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
Menurut Elza, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk siapa yang berperan dalam proses tersebut.
Ia tidak membantah bahwa Sony memiliki peran dalam pengawasan serta akses terhadap sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun, tingginya minat masyarakat dan pihak swasta untuk memperoleh kuota pembangunan dapur MBG disebut membuat sistem pendaftaran mengalami lonjakan permintaan yang luar biasa hingga akhirnya ditutup.
“Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu,” ujarnya.
Setelah mekanisme pendaftaran ditutup, kata Elza, akses melalui akun pribadi milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya digunakan untuk menampung berbagai permintaan yang terus berdatangan. Namun demikian, tidak semua pemohon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu kendalanya adalah kebutuhan investasi pembangunan dapur MBG yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per unit. Di sisi lain, terdapat tuntutan percepatan pembangunan SPPG untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
“Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, Sony disebut menunjuk pihak-pihak yang dianggap memenuhi syarat. Namun, menurut Elza, sebagian pihak yang memperoleh titik pembangunan justru diduga tidak membangun dapur MBG dan memilih memperjualbelikannya kepada pihak lain.
“Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya,” katanya.
Atas dasar itu, Elza menegaskan kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG. Karena merasa tidak bertanggung jawab atas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, Sony memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
“Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” katanya.