Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

JAKARTA, HUKUMKINI — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Trabel Haji dan Umroh RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR), hari ini (8/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Fuad Hasan Masyhur yang juga pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat dicekal ke luar negeri.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar pada 27 Februari 2026.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Ia juga sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.