Analisis Pelanggaran Hak Hidup dalam Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional

Hukumkini- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program unggulan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 yaitu Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberi makan hampir 90 juta anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia untuk mengurangi malnutrisi dan stunting. Program ambisius ini diperkirakan menghabiskan hingga 450 triliun rupiah dan mulai dijalankan pada hari Senin, 6 Januari 2025. Prabowo menyatakan bahwa banyak anak di Indonesia mengalami kekurangan gizi dan berjanji akan menyediakan makan siang dan susu gratis kepada 83 juta siswa di 400.000 sekolah di Indonesia. Namun, program ini menuai kritik dari para investor dan analis. Kritik tersebut mulai dari dipengaruhi oleh tekanan lobi industri atau skala besar logistik yang dibutuhkan, hingga menjadi beban ekonomi negara. Kritik ini bertambah seiring waktu karena permasalahan baru yang muncul. Permasalahan tersebut yaitu kasus keracunan yang dialami penerima MBG. Korban keracunan MBG menyasar tidak hanya siswa, tetapi hingga ibu hamil dan balita. Terdapat 384 korban keracunan MBG di NTT yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, dan balita yang terhitung pada Minggu, 5 Oktober 2025. 

Korban keracunan MBG secara keseluruhan yang dicatat oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencapai 10.482 anak hingga 4 Oktober 2025. Terjadi peningkatan di minggu terakhir, yaitu mulai dari tanggal 29 September sampai dengan 3 Oktober, mencapai 1.883 anak yang biasanya rata-rata korban mingguan selama September 2025 adalah 1.531 anak per minggu. Prof Dr R Agus Sartono, MBA, Guru Besar Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa kekacauan pelaksanaan program MBG, dari banyaknya kasus keracunan massal ini, disebabkan karena mekanisme pengantaran makanannya, khususnya karena panjangnya rantai penyaluran MBG. Pembagian MBG seharusnya diserahkan kepada masing-masing daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) hanya melakukan pengawasan. 

Berdasarkan berita yang beredar di internet hingga saat ini, kasus keracunan MBG belum sampai memakan korban jiwa. Meskipun terdapat beberapa siswa yang diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi MBG belum dikonfirmasi. Dugaan tersebut ada pada salah satu siswi SD di Sukabumi yang meninggal dunia, tetapi belum diperiksa pihak medis mengenai penyebabnya dan dikabarkan siswa tersebut meninggal karena sakit yang bukan akibat dari keracunan MBG. Namun terdapat siswi SMK di Bandung Barat yang meninggal dunia juga diduga karena keracunan MBG. Siswi tersebut mengalami sakit kepala dan muntah-muntah pada malam hari sebelum meninggal dunia, kemudian ditemukan mengalami kejang-kejang pada siang hari. Siswi tersebut dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans, tetapi pada akhirnya meninggal dunia di perjalanan. Berdasarkan keterangan petugas medis, kematian korban tidak disebabkan karena keracunan MBG sebab sudah lebih dari 2×24 jam korban mengonsumsi MBG. Pernyataan dari kepala BGN pun sejalan dengan petugas medis, yaitu kematian korban tidak ada kaitannya dengan MBG. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menegaskan bahwa kematian korban tidak bisa disimpulkan bukan disebabkan keracunan MBG hanya karena sudah lebih dari 2×24 jam dari saat mengonsumsi MBG. Pakar kesehatan masyarakat, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menyatakan bahwa terdapat beberapa mikroorganisme yang membutuhkan beberapa hari untuk menimbulkan gejala. Setidaknya disebutkan terdapat dua mikroorganisme yang gejalanya baru muncul satu sampai dua minggu. Pakar tersebut menyarankan untuk dilakukan autopsi untuk menemukan jawaban yang lebih meyakinkan, namun pihak keluarga menolak. Berita ini menunjukkan bahwa bukannya tidak ada korban jiwa dari kasus keracunan MBG, namun sampai saat ini kita belum mengetahui apakah keracunan MBG bisa sampai memakan korban jiwa. 

Melihat bahwa MBG adalah program dari pemerintah Indonesia, jika sampai terdapat korban jiwa akibat keracunan MBG, maka pemerintah Indonesia bisa dikatakan telah melakukan pembunuhan dan hal ini melanggar hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Hukum internasional mengenai larangan pembunuhan terdapat pada perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, jus cogens, dan soft law. Banyaknya sumber hukum internasional yang membahas tentang pembunuhan menunjukkan bahwa ini merupakan aturan yang vital. Pelanggaran aturan ini akan menjadi masalah yang krusial bagi pemerintah Indonesia. 

Hukum Internasional Mengenai Hak Hidup dan Larangan Pembunuhan 

Berdasarkan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) pasal 1 ayat 2(a), perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat antara negara-negara, atau bisa juga antara organisasi-organisasi internasional, dalam bentuk tertulis yang diatur oleh hukum internasional. Hukum mengenai larangan pembunuhan yang ada pada perjanjian internasional salah satunya termaktub dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 6 ayat 1. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi untuk hidup dan hak ini dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun yang boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut dalam UU No. 12 Tahun 2005. Ratifikasi berarti suatu negara menetapkan dalam tingkat internasional persetujuannya untuk terikat dalam perjanjian tertentu, ini dijelaskan dalam VCLT pasal 1 ayat 2(b). Selain ICCPR, Indonesia juga meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Pasal 6 dari konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dan negara wajib menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.

Hukum kebiasaan internasional adalah aturan hukum internasional yang terbentuk dari praktik umum yang dilakukan oleh negara-negara. Larangan pembunuhan sudah menjadi norma kebiasaan internasional. Hal tersebut dapat dilihat pada dibuatnya ICCPR dan juga Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang mendasari ICCPR tersebut. Hak untuk hidup ditegaskan dalam UDHR pasal 3, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Majelis Umum PBB menyatakan bahwa UDHR adalah standar pencapaian umum bagi semua orang dan semua negara tanpa terkecuali. UDHR juga termasuk soft law. Soft law adalah hukum internasional yang tidak mengikat, sehingga normanya bersifat moral dan pelanggarannya tidak akan dituntut di forum pengadilan internasional. 

Kebalikan dari soft law, jus cogens adalah hukum internasional yang mengikat semua negara tanpa terkecuali, sehingga semua negara harus mematuhi norma jus cogens walaupun tanpa persetujuan mereka. Lebih lanjut, norma jus cogens memiliki tingkatan yang paling tinggi, diatas norma-norma lainnya. Aturan maupun perjanjian internasional yang dibuat kemudian akan batal jika bertentangan dengan norma jus cogens. Terdapat 8 norma jus cogens yang diakui secara luas di dalam Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens) yang diadopsi oleh International Law Commission (ILC) pada tahun 2022, antara lain: 

(a) Larangan agresi; 

(b) Larangan genosida; 

(c) Larangan kejahatan terhadap kemanusiaan; 

(d) Aturan dasar hukum humaniter internasional; 

(e) Larangan diskriminasi rasial dan apartheid; 

(f) Larangan perbudakan; 

(g) Larangan penyiksaan; 

(h) Hak penentuan nasib sendiri 

Meskipun larangan pembunuhan tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi aksi kriminal ini atau pelanggaran hak hidup dianggap termasuk dalam kategori larangan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Kesimpulan 

Berdasarkan analisis yang dilakukan, larangan pembunuhan merupakan aturan yang signifikan dalam hukum internasional karena tercantum dalam hampir setiap sumber-sumber hukum internasional. Norma yang berkaitan dengan larangan pembunuhan dan hak untuk hidup tercantum baik dalam hukum internasional yang mengikat maupun yang tidak mengikat. Dengan larangan pembunuhan sebagai hukum internasional yang mengikat, maka setiap negara yang melanggar dapat dituntut di forum internasional. Indonesia termasuk negara yang tidak hanya harus mematuhi norma jus cogens, tetapi juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan aturan larangan pembunuhan. Belakangan ini pemerintah Indonesia mengadakan program yang bernama Makan Bergizi Gratis, disingkat MBG, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil dengan cara memberi mereka makan siang gratis. Tujuan dari program ini sangat baik, namun selain dari banyak menuai kritik, program ini menimbulkan masalah belakangan ini. Banyak anak-anak sekolah yang menerima MBG mengalami keracunan. Jumlah korban keracunan terus meningkat seiring waktu hingga terdapat seorang anak yang meninggal dunia yang diduga karena keracunan MBG. Karena korban tersebut tidak diperiksa penyebab kematian secara lebih lanjut, maka tidak dapat dipastikan apakah korban meninggal karena keracunan. Hal ini tetap tidak menutup fakta bahwa MBG banyak memakan korban keracunan yang juga memperbesar kemungkinan adanya korban jiwa. Pemerintah harus memperhatikan dan bertanggung jawab secepatnya karena jika benar-benar muncul korban jiwa, maka bisa dianggap pemerintah telah melakukan pembunuhan yang mana hal itu dilarang secara hukum internasional dan dapat dituntut.