Kedubes Qatar di Indonesia Gaungkan Kampanye Global #UniteToProtect Demi Lindungi Pendidikan dari Serangan

HUKUMKINI.COM, JAKARTA — Kedutaan Besar Negara Qatar di Republik Indonesia secara resmi menyatakan bergabung dalam kampanye global #UniteToProtect bertepatan dengan peringatan Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan dari Serangan (International Day to Protect Education from Attack), Rabu (9/9/2026). Peringatan ini menegaskan komitmen Qatar dalam menjaga keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, hingga fasilitas belajar di tengah situasi perang, konflik bersenjata, dan krisis kemanusiaan.

Peringatan internasional setiap 9 September ini lahir dari resolusi Majelis Umum PBB yang diprakarsai oleh Qatar bersama Chairperson Education Above All Foundation, Her Highness Sheikha Moza bint Nasser, serta didukung oleh 62 negara. Pada tahun 2026, agenda ini mengangkat tema “Human Resilience: Can Education Survive Attack?”. Tema ini menandai pergeseran fokus global, dari yang semula sekadar mencegah serangan fisik, kini beralih ke penguatan ketahanan sistem pendidikan agar mampu bertahan, beradaptasi, dan pulih demi keberlanjutan pembelajaran selama maupun pascakonflik.

Kesiapsiagaan proaktif dinilai menjadi kunci, mulai dari penyediaan sistem peringatan dini, infrastruktur belajar alternatif, hingga implementasi platform digital jarak jauh ketika gedung-gedung sekolah hancur atau tidak dapat diakses. Namun, aspek ketahanan tersebut dipandang tidak akan pernah cukup tanpa kepatuhan mutlak terhadap hukum humaniter internasional, penegakan keadilan, serta akuntabilitas hukum bagi para pelaku penyerangan sektor pendidikan.

Prinsip fundamental mengenai perlindungan hak belajar ini ditegaskan kembali melalui pernyataan Amir Negara Qatar, His Highness Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani:

“Pendidikan bukan sekadar hak asasi manusia; ia adalah pilar fundamental bagi kemajuan masyarakat dan upaya mengatasi kesulitan. Kami tetap berkomitmen mendukung serta melindungi hak anak-anak dan generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas, apa pun tantangan serta risikonya.”

Melalui momentum 9 September, Kedubes Qatar di Jakarta menyerukan kepada jajaran pemerintah, organisasi kemanusiaan internasional, mitra pembangunan, pendidik, dan masyarakat sipil untuk menyatukan langkah. Perlindungan terhadap pelajar dan institusi pendidikan bukan opsi kompromistis, melainkan mandat moral dan hukum internasional yang menuntut sanksi tegas atas setiap pelanggaran demi masa depan generasi penerus.