Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

JAKARTA,HUKUMKINI — Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memasuki babak baru yang kian emosional. Pada Senin malam, 8 Juni 2026, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi runtuhnya keteguhan dua tokoh besar dari pihak swasta yang resmi ditahan sebagai tersangka. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Suasana riuh awak media di pelataran gedung KPK mendadak berubah haru sekaligus tegang ketika jarum jam menunjukkan pukul 19.41 WIB. Ismail Adham, yang keluar dengan tangan terborgol dan berbalut rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, tak mampu membendung air matanya. Berjalan di barisan belakang, ia tampak menangis terisak saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Kontras dengan Ismail, Asrul Azis Taba berjalan perlahan di depannya dengan bantuan tongkat, mencoba tetap tenang di bawah sorotan lampu kamera yang terus menyala.

Apa sebenarnya yang membuat kedua petinggi biro perjalanan umrah dan haji khusus ini harus berakhir di balik jeruji besi? Berdasarkan penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, benang merah kasus ini terletak pada kongkalikong pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada musim haji tahun 2023 dan 2024, Indonesia mendapatkan jatah kuota tambahan. Sayangnya, alokasi yang seharusnya didistribusikan secara transparan dan adil berdasarkan antrean resmi, justru diakali. Ismail dan Asrul diduga bekerja sama dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyabotase sistem tersebut.
Mereka merekayasa distribusi agar kuota tambahan mengalir deras ke agen-agen perjalanan yang bernaung di bawah bendera PT Makassar Toraja (Maktour) serta NRA Grup (yang terafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri). Hasil dari manipulasi ini menciptakan sebuah “skema percepatan”—alias jalur komersial kilat bagi jemaah yang bersedia membayar mahal demi berangkat haji tanpa perlu mengantre bertahun-tahun.
Praktik lancung ini jelas bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ladang bisnis ilegal yang sangat menggiurkan. KPK membeberkan bahwa berkat “jalur sulap” tersebut, PT Maktour berhasil meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 27,8 miliar hanya pada tahun 2024 saja.
Dampak Sistemik Korupsi Haji: Manipulasi kuota bukan sekadar kerugian nominal negara, melainkan perampasan hak ribuan jemaah reguler yang telah menabung puluhan tahun demi mengantre secara sah.
Penahanan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sekaligus menggenapi daftar tersangka utama yang dibidik oleh penyidik KPK dalam pusaran korupsi ini. Dengan penahanan ini, KPK telah mengurung seluruh aktor kunci, baik dari unsur regulator (pemerintah) maupun eksekutor (swasta).
Berikut adalah daftar lengkap empat figur yang kini mendekam di rutan KPK atas skandal kuota haji:
Kedua tersangka swasta yang baru ditahan ini akan langsung menempati Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik KPK menerapkan pasal berlapis yang cukup berat untuk menjerat kedua bos travel ini. Mereka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana mengenai keterlibatan bersama-sama dalam tindak kejahatan.
Tidak hanya itu, KPK juga menyelaraskannya dengan aturan hukum terbaru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal-pasal ini mengancam pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hukuman penjara yang signifikan serta denda bernilai besar.
Isak tangis Ismail Adham di pelataran KPK menjadi pengingat keras bahwa sekencang apa pun roda bisnis berputar lewat jalur belakang, hukum pada akhirnya akan menuntut pertanggungjawaban. Publik kini menanti persidangan terbuka demi melihat seberapa dalam gurita kongkalikong kuota suci ini mengakar di tanah air.