Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Hukumkini– Ruang Kusumah Atmadja di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kembali menjadi saksi ikrar sakral para penjaga gerbang keadilan tertinggi di republik ini. Pada Rabu (2/9/2026), Ketua Mahkamah Agung Sunarto resmi melantik dan mengambil sumpah 11 orang hakim agung baru bersama 3 orang hakim ad hoc. Pelantikan yang bersandar pada Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 ini melengkapi proses panjang seleksi dan uji kelayakan di Komisi III DPR RI yang telah rampung pertengahan Agustus lalu.
Formasi anyar ini menempatkan para pengadil pada pos-pos vital. Di Kamar Pidana, amanah diemban oleh Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata diisi oleh Sobandi dan Nurnaningsih, sementara Kamar Agama diperkuat oleh Musthofa dan Mamat Ruhimat. Untuk sengketa fiskal, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak kini diisi oleh Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Melengkapi barisan tersebut, hadir Sudiyo sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan yang mengawal kamar Hak Asasi Manusia.
Di balik seremonial pelantikan yang khidmat, publik menyematkan ekspektasi yang tidak sederhana. Toga hitam dan kalung jabatan bukanlah sekadar lambang kehormatan, melainkan beban moral yang langsung bersentuhan dengan nasib anak manusia. Bagi para hakim yang baru dilantik, setiap berkas yang bertumpuk di meja kerja bukanlah sekadar lembaran kertas dingin berisi pasal dan ayat, melainkan jeritan pencari keadilan—mulai dari rakyat kecil yang terpinggirkan, korban kejahatan kemanusiaan, hingga taruhan integritas keuangan negara dari jeratan korupsi.
Ujian sesungguhnya bagi para yang mulia bukanlah saat berhasil melewati proses seleksi politik, melainkan ketika duduk sendiri di ruang musyawarah majelis, berhadapan langsung dengan godaan kuasa dan benturan nurani. Sebagaimana pesan moral penegakan hukum yang patut direnungkan bersama: “Hukum yang kehilangan rasa kemanusiaan hanyalah mesin dingin penindas jiwa; keadilan sejati lahir saat ketukan palu berpihak pada kebenaran dan memuliakan harkat manusia.”
Rakyat Indonesia tidak menuntut putusan yang rumit dengan retorika berbelit. Masyarakat hanya mendambakan satu hal: keberanian para hakim untuk memutus perkara secara jujur, merdeka, dan bersih tanpa kompromi. Jangan sampai palu agung yang baru saja diserahkan justru tumpul ke atas dan tajam meremukkan mereka yang lemah.